Selasa, 19 Februari 2013

Tukang/Ahli Gigi Perlu Ditindak


Menanggapi maraknya praktik tukang gigi, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg. Zaura Rini Matram menuntut pengawasan dan tindakan yang lebih tegas dari pemerintah terhadap profesi tukang gigi yang bertindak di luar batas kewenangan.

Pemerintah telah mengatur batasan praktik tukang gigi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 339 tahun 1989 tentang kewenangan pekerjaan tukang gigi.

Dalam salah satu pasalnya tertulis bahwa tukang gigi dalam melakukan pekerjaannya diberikan wewenang dalam hal membuat gigi tiruan lepasan dari karilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan.

"Ke depannya, PDGI menganjurkan tukang gigi harus di hapus dan di hilangkan dari masyarakat. Masyarakat harus tahu, ada batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan tukang gigi," ujar Rini.

PDGI beralasan, pelayanan tukang gigi yang ada saat ini tidak didasarkan pada pemahaman dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi.

"Membutuhkan pendidikan yang lama, karena kita bekerja pada jaringan yang hidup, yang berkaitan dengan kesehatan seluruh tubuh," jelasnya.

RESIKO INFEKSI
Ia menambahkan, pemasangan kawat gigi yang saat ini marak di lakukan tukang gigi juga sangat ditentang PDGI. Jika hal ini dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten, maka bisa membawa efek samping yang lebih parah pada pasien.

Efek itu mulai dari infeksi ringan pada gusi sampai ke jaringan yang lebih dalam pada tulang yang menyebabkan pembengkakan. Selain itu, ada risiko jaringan yang tumbuh tidak normal, arahnya dapat berakibat pada keganasan.

Bukan hanya itu, penanganan yang tidak tepat juga bisa berakibat pada penyakit infeksi lainnya. Misalnya pada ibu hamil bisa berakibat kelahiran prematur dan bayi lahir dengan berat badan yang rendah.

"Tukang gigi sangat merugikan masyarakat, PDGI minta agar peraturan ini dilaksanakan dan ditegakkan. Untuk masalah kesehatan masyarakat, PDGI tidak mau kompromi," pungkasnya



Klinik Dokter Gigi
Jl. Raya Margasatwa no.2 (samping Pegadaian DDN)
Pondok Labu, Jakarta Selatan
Telp. 021 2881 1551
SMS. 0838 9405 9600 (layanan sms 24jam)

1 komentar: